Pinjol Ilegal Dikendalikan Asing
Fintech P2P lending atau kerap disebut pinjaman online (pinjol) yang ilegal banyak dikendalikan asing, bahkan mayoritas server mereka berada di luar negeri. Karena itu, perlu ada kerja sama lintas negara untuk memberantasnya.“Kalau dilihat di Indonesia itu ada 22%, tidak diketahui lokasinya ada 44%, sisanya (sebanyak 34%) ada di luar negeri. Dari sini memang terlihat bahwa pinjol ilegal itu agak rumit untuk diberantas, perlu ada kerja sama lintas negara untuk melakukan pemberantasan,” kata Tongam L Tobing pada acara Zoom in with Primus bertajuk ‘Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal’ yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Kamis (22/7).
Tongam menuturkan, banyak dari korban pinjol ilegal yang belum paham betul mengenai layanan jasa keuangan. Mereka juga tidak melakukan cek legalitas produk atau entitas yang menawarkan. Maka dalam hal ini, edukasi dan sosialisasi mengenai fintech lending menjadi penting untuk diakselerasi. Tapi hal yang memang tidak bisa dipungkiri adalah banyak dari masyarakat terjerat pinjol ilegal karena kebutuhan dana yang mendesak, sementara keluarga atau teman belum bisa membantu, serta belum terjamah jasa keuangan konvensional. Rentetan masalah itu yang membuat masyarakat terpaksa meminjam ke pinjol ilegal yang dalam operasinya sarat akan tindak kejahatan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023