;

Kemudahan Berusaha Terganjal Regulasi Perizinan

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021
Kemudahan Berusaha Terganjal Regulasi Perizinan

Kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) seharusnya bisa mendorong tumbuhnya public private partnership (PPP) untuk mendukung perkembangan sektor-sektor potensial di Tanah Air. Namun, kemudahan berusaha belum terwujud, karena terganjal regulasi dan rumitnya birokrasi perizinan. Seiring dengan itu, peringkat EoDB Indonesia dalam Indeks EoDB 2020 tetap berada di 73, sama seperti 2019. Itu artinya, ini di bawah target Presiden Joko Widodo, yaitu peringkat 40 di 2019. Indeks EoDB dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahunnya. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, sedangkan pada 2017 dan 2018 masing-masing 91 dan 72.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia mencapai 23 hari, yang mencakup 11 prosedur dan terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Peneliti CIPS Arumdriya Murwani menerangkan, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal, meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost, seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain. Hal ini berdampak terhadap minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Birokrasi
Download Aplikasi Labirin :