Kemudahan Berusaha Terganjal Regulasi Perizinan
Kemudahan berusaha atau ease of doing business
(EoDB) seharusnya bisa mendorong tumbuhnya public private
partnership (PPP) untuk mendukung perkembangan sektor-sektor potensial di Tanah Air. Namun,
kemudahan berusaha belum terwujud, karena terganjal regulasi
dan rumitnya birokrasi perizinan.
Seiring dengan itu, peringkat
EoDB Indonesia dalam Indeks
EoDB 2020 tetap berada di 73,
sama seperti 2019. Itu artinya,
ini di bawah target Presiden Joko
Widodo, yaitu peringkat 40 di
2019. Indeks EoDB dikeluarkan
oleh Bank Dunia dan dirilis secara
rutin setiap tahunnya. Pada 2019,
Indonesia menduduki peringkat
73, sedangkan pada 2017 dan 2018
masing-masing 91 dan 72.
Penelitian Center for Indonesian
Policy Studies (CIPS) menemukan,
waktu yang dibutuhkan untuk
mendaftarkan usaha di Indonesia
mencapai 23 hari, yang mencakup
11 prosedur dan terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi
bisnis legal. Hal ini masih diikuti
dengan adanya izin bangunan dan
izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah.
Peneliti CIPS Arumdriya Murwani menerangkan, rumitnya
birokrasi perizinan membuat orang
lebih memilih bertahan di ranah
informal, meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost,
seperti perlindungan keamanan,
akses kredit bank, dan lain-lain. Hal
ini berdampak terhadap minat usaha informal untuk mendaftarkan
usahanya menjadi formal dan minat
investor di awal untuk membuka
bisnis di Indonesia.
(Oleh - HR1)
Tags :
#BirokrasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023