Timbang-menimbang Opsi Penyelamatan Garuda
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum satu pendapat mengenai opsi penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR, Faisol Riza, mengatakan lembaganya masih menimbang semua keuntungan dan risiko setiap usul strategi penyelamatan maskapai flag carrier yang terpuruk pada masa pandemi Covid-19 ini.
Riza sebelumnya menyebutkan DPR menghindari opsi likuidasi atau pembubaran Garuda. Opsi yang sempat mengemuka adalah pemanfaatan celah hukum untuk menekan beban akibat kontrak sewa pesawat. Artinya, emiten berkode saham GIAA itu memakai hukum perlindungan kebangkrutan untuk restrukturisasi kewajiban, dari utang, leasing atau sewa pesawat, hingga kontrak kerja dengan mitra. Instrumen yurisdiksi untuk strategi ini adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Opsi lain yang belum didengungkan pihak mana pun adalah rencana pendirian maskapai penerbangan baru sambil memperkuat kinerja maskapai swasta. Namun konsekuensinya adalah menghilangkan maskapai flag carrier dan membutuhkan modal US$ 1,2 miliar. Maskapai anyar diproyeksikan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Cara ini diterapkan pemerintah Belgia untuk Sabena Airlines dan oleh pemerintah Swiss untuk Swiss Air.
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023