Puluhan Koperasi Hadiri Sosialisasi UU Cipta Kerja
MUARAENIM, SRIPO - Puluhan pengurus koperasi se-Kabupaten Muara Enim mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Muara Enim, Senin (28/6/2021). Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim H Riswandar dan didampingi Kadin Koperasi dan UKM Surdin, Kaban Kesbangpol Andi Wijaya, Kadin Kominfo Adrian Arifanardi dan puluhan peserta. Riswandar mengatakan bahwa sosialiasi bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi yang sehat. Dengan disosialisasikannya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang baru ini, maka diharapkan kepada seluruh pengurus Koperasi dapat memahami, mengimplementasikan dan menambah motivasi dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ada.
Dijelaskannya terkait kegiatan usaha koperasi, sejak di terbitkannya Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Maka sesuai dengan peraturan tersebut Dinas Koperasi telah melimpahkan kewenangan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Persetujuan Pembukaan Cabang Koperasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu pula dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sehingga pendirian koperasi dan UMKM sangatlah terbuka lebar untuk kemudian tumbuh dan berkembang. Jadi jika pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pembentukan koperasi syarat keanggotaannya minimal 20 orang, maka melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini hanya minimal 9 orang. "Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat membentuk koperasi dan mendorong agar dapat lebih berkembang dan maju. Disamping itu juga diberikan perlindungan kepada koperasi," jelas Riswandar. Diakui Riswandar, saat ini banyak koperasi yang jalan ditempat. Apalagi di masa Pandemi Covid19 saat ini, berpengaruh besar pada pengembangan usaha koperasi, baik pendapatan maupun produksi, terutama sekali dalam memenuhi kebutuhan anggotanya. Kondisi ini pada akhirnya membuat koperasi tidak sehat, bahkan tidak berjalan. Untuk itu peran pengurus dan pengelola koperasi sangatlah penting dalam mengatasi persoalan dan tantangan perekonomian yang terjadi saat ini. "Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, koperasi di Kabupaten Muara Enim akan tumbuh dan berkembang menjadi koperasi-koperasi yang sehat dan dapat mensejahterakan anggotanya demi mendukung terwujudnya visi Kabupaten Muara Enim.
#MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri. Sehat dan Sejahtera, pungkasnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023