;

Tarif Tes PCR dan Obat Corona Harus Turun

Tarif Tes PCR dan Obat Corona Harus Turun

Covid-19 di Indonesia mengganas, dengan kenaikan kasus yang tajam. Rabu (14/7), kasus positif Covid-19 tembus 54.517 orang. Ini membuat kebutuhan pasokan obat pendukung, alat kesehatan dari test kit korona dan tabung oksigen melesat. Ini pula yang membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Berlaku 12 Juli 2021, beleid ini berisi perpanjangan pembebasan pungutan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ada 44 jenis barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan ini. Antara lain: impor oksigen dalam berbagai kemasan, obat-obatan dan multivitamin, alat rapid test, PCR test, alat tes usap/swab, hand sanitizer, zat desinfektan, termometer, alat suntik, hingga alat pelindung dini (APD) seperti masker, pakaian pelindung, sarung tangan, dan lain-lain.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes akan menghitung komponen pembentukan harga oksigen yang dibebaskan bea masuk, pajak impor maupun PPN. PMK 92/2021, barang bebas bea dan pajak yang baru adalah oksigen dan obat mengandung Regdanvimab. "Yang lain, sebelumnya sudah ditetapkan harganya," katanya. Yakni lewat penetapan harga eceran tertinggi obat dan patokan tarif tes swab dan PCR.

Download Aplikasi Labirin :