Pemerintah Rebranding Peraturan Kawasan Berikat
Pemerintah membuat stimulus ekspor lewat peraturan menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang kawaasan berikat dan peraturan Direktur BC nomor PER-19/BC/2018 tentang tata laksana kawasan berikat. Peraturan tersebut ditujukan untuk merebrandring kawasan berikat sehingga mendatangkan investor baru. Dalam PMK tersebut jumlah prizinan transaksional dari 45 perizinan dikurangi menjadi tiga perizinan secara elektronik.
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023