;

Bank BRI Pastikan Penyaluran BPUM Tahun 2021 Lancar

22 Jun 2021 Tribun Sumsel
Bank BRI Pastikan Penyaluran BPUM Tahun 2021 Lancar

PALEMBANG - Bank BRI ditunjuk sebagai salah satu Bank penyalur untuk program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kantor Wilayah Palembang, sampai dengan posisi tanggal 17 Juni 2021 telah berhasil melakukan penyaluran kepada 209.739 penerima dengan total nominal Rp 251.686.800.000. Dengan rincian penyaluran di Kanca BRI Provinsi Sumsel sebanyak 127.125 penerima, Provinsi Bangka Belitung sebanyak 52.033 penerima dan Provinsi Jambi 30.581 penerima. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Palembang, Revi Rizal, Sabtu (19/6/2021). "Setelah distribusi ke masing-masing rekening penerima BPUM dilakukan, selanjutnya penerima BPUM dapat melakukan pencairan bantuan di unit kerja BRI," katanya.

Revi melanjutkan, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop & UKM dengan BRI, pencairan harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Revi menjelaskan, dalam hal penyaluran BPUM Tahun 2021, terdapat perubahan kriteria maupun ketentuan penyaluran BPUM Tahun 2021. Yakni peran Bank BRI yang semula sebagai pengusul dan penyalur berubah menjadi bank penyalur. Sementara untuk nominal bantuan yang semula Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Syarat penerima BPUM sendiri yang semula tidak menikmati pinjaman/pembiayaan dari perbankan, kini menjadi tidak sedang menerima KUR. Semula penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, kini berubah menjadi memiliki Nomor induk Kependudukan Elektronik (E-KTP). "Namun tidak ada perubahan bahwa penerima harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan," ungkapnya. Hal lainnya yang tak mengalami perubahan syarat bagi penerima BPUM adalah bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD. "Pencairan BPUM dapat dilakukan di seluruh unit kerja BRI yaitu Kanca, KCP BRI Unit walaupun bukan unit kerja di mana rekening penerima dibuka," terangnya. Revi memastikan jika saat pencairan, unit kerja BRI sudah sesuai prosedur, termasuk melakukan pengecekan, verifikasi dan memastikan kelengkapan dokumen. Revi melanjutkan, unit kerja BRI memastikan bahwa penerima BPUM menggunakan form SPTJM 2021 dan Surat Pernyataan Kuasa & Penerima BPUM 2021. Revi menambahkan, sebagai upaya untuk mempercepat proses pencairan BPUM Tahun 2021, Unit Kerja BRI melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi UKM baik tingkat Provinsi/ DI/ Kabupaten/ Kota, sebagai pihak yang lebih dekat dengan masyarakat penerima BPUM perihal informasi penyaluran & pencairan BPUM Tahun 2021. "Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, Bank BRI dapat membantu masyarakat hingga pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional," tukasnya.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :