Registrasi Nomer Ponsel Masih Dilanggar
Pelanggaran pemakaian nomor layanan prabayar telekomunikasi seluler masih terjadi karena tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang sah. Ini berpotensi menyebabkan serangan siber dan mengganggu kinerja industri telekomunikasi seluler.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, calon pelanggan layanan prabayar wajib melakukan registrasi dengan verifikasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Identitas itu maksimal digunakan di tiga nomor ponsel pada tiap operator. Hingga 7 Juli 2021, masih ditemukan satu nomor NIK dipakai pada lebih dari tiga nomor ponsel. Ini terjadi pada hampir semua operator.Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023