Pemerintah Rilis PP Holding Ultra Mikro, Tanggapan Pegadaian
Pemerintah Indonesia resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (Umi) yang dikelola tiga entitas BUMN yaitu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk holding, serta PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Sejalan dengan hal tersebut, Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi. Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah memacu ekonomi kerakyatan. Kuswiyoto menambahkan, holding ini ke depan akan memberi manfaat yang lebih kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023