Pemilik Kafe Pilih Denda Rp 15 Juta
PALEMBANG, SRIPO - Pemerintah Kota Palembang telah mengimbau agar tempat-tempat usaha mematuhi Protokol Kesehatan. Namun, sayangnya masih ditemukan sejumlah tempat usaha seperti kafe-kafe yang didapati melanggar Prokes. Di antaranya, jumlah pengunjung yang ramai hingga melewati batas waktu operasional yakni 21.00. Akibatnya, salah satu pemilik dan pengelola kafe di Palembang harus melewati sidang tindak pidana ringan dan harus membayar denda sebesar Rp 15 juta. Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kabid Tibum Tranmas, Herison mengatakan, kafe yang terpaksa harus dikenai sanksi berada di Jalan Demang Lebar Daun. "Ada satu cafe yang hari ini mengikuti persidangan tipiring di kantor kami yakni cafe No Limit, lokasinya di Jalan Demang Lebar Daun, karena terbukti melanggar peraturan dan Prokes," katanya, Kamis (17/6/2021).
Denda yang dikenakan tersebut disematkan ke dua orang yakni pemilik dan pengelola/manajer kafe, dengan nominal masing-masing Rp 7,5 juta atau kurungan badan maksimal tujuh hari. "Tadi mereka membayar denda saat proses pengadilan dan ini akan masuk sebagai kas negara,” katanya. Herison mengatakan, petugas sudah cukup sering mengimbau dan mengingatkan agar pemilik ataupun pengelola kafe untuk bisa disiplin protokol kesehatan. Sebab, di tengah kondisi pandemi ini perlu upaya dan dukungan dari masyarakat sendiri guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Tolong patuhi dahulu aturan yang sudah ada, apalagi kita masih dalam zona merah sesuai edaran nomor 14 tahun 2021 pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00," katanya. Pemkot sama sekali tidak melarang pemilik usaha untuk berjualan. Hanya saja silakan pemilik mencari solusi dengan membuka kafe lebih awal sebelum batas maksimal operasional yang telah ditentukan. "Mau buka silakan mulai sore atau siang pun tak masalah. Namun, tutuplah sampai pukul 21.00 dan dijaga benar Prokesnya. Ini berlaku untuk kafe, diskotik atau mall sekalipun, tegasnya. Tak hanya menindak tegas kafe yang melanggar Prokes, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri di penginapan taman Kenten dan penginapan dempo. Total ada 7 pasang di penginapan taman kemren 1 pasang di penginapan dempo. Masing-masing orang yang diamankan membayar denda Rp 2,5 juta saat sidang tipiring Tutupnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023