Urgensi Penguatan Industri Hulu Migas (part 2)
Sepanjang 2015-2020, sektor pertambangan migas (hulu) rata-rata memberikan kontribusi bagi produk domestik bruto (PDB) nasional hampir mencapai Rp 400 triliun per tahun atau setara sekitar 2,85 persen per tahun. Secara nasional, kontribusi PDB sektor hulu migas memang terlihat relatif kecil, tetapi kelompok ini memberikan nilai signifikan bagi pendapatan negara, terutama pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap tahun, sektor migas menyumbang PNBP sekitar Rp 86 triliun atau sekitar 25 persen dari semua PNBP nasional. Artinya, secara tidak langsung kelompok hulu migas berperan besar menambah sumber pendapatan negara bukan pajak.
Berdasarkan laporan ”Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Keuangan”, perkembangan pendapatan sumber daya alam (SDA) migas selama periode 2016-2020 mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Tren pendapatan SDA migas mengikuti pola tren Indonesia Crude Price (ICP) sehingga saat ICP mencapai titik tertinggi selama periode tersebut, maka pendapatan SDA juga mencapai puncaknya pada saat yang sama. Pada 2018, ICP mencapai titik tertingginya sebesar 67,5 dollar AS per barel, demikian juga dengan pendapatan SDA migas yang mencapai puncaknya Rp 142,79 triliun.
Pendapatan SDA migas tahun 2020, sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, diperkirakan Rp 53,29 triliun. Dengan demikian, rata-rata pertumbuhan SDA migas mengalami tren positif dalam periode 2016-2020 sebesar 10,0 persen per tahun. Pendapatan SDA migas dalam APBN tahun 2021 ditargetkan Rp 74.99 triliun, terdiri dari pendapatan minyak bumi sebesar Rp 57,93 triliun dan pendapatan gas bumi Rp 17,06 triliun. Target pendapatan SDA migas tersebut naik 40,7 persen dari outlook tahun 2020. Hal ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan ICP sebesar 45 dollar AS per barel dan lifting gas bumi sebesar 1.007 MBOEPD pada APBN 2021.
Pemerintah dalam APBN 2021 menerapkan beberapa kebijakan teknis PNBP SDA migas untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal. Di antaranya dengan mengupayakan peningkatan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas. Pemerintah juga berusaha mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang lebih efektif dan efisien.
Lifting minyak di Indonesia rawan untuk terus menyusut seiring dengan kian berkurangnya investasi di sektor hulu migas. Setiap tahun, rata-rataterjadi penyusutan nilai investasi kegiatan hulu migas hampir mencapai 1 miliar dollar AS. Jika pemerintah gagal menjaring para investor, beban keuangan negara yang ditanggung pemerintah akan kian besar. Impor energi fosil berupa BBM dan gas akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi energi masyarakat. Dengan investasi hulu migas yang kian susut, kontribusi sektor industri hulu migas bagi PDB nasional juga akan kian berkurang. Output produksi industri hulu migas kian mengecil dari waktu ke waktu. Selain itu, penerimaan negara dari SDA migas berupa PNBP juga akan berkurang. Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah lifting minyak bumi yang berhasil ditambang dari perut bumi Indonesia, akan memberikan dampak multiplier efek yang cukup besar. Kontribusi pada PDB semakin berkurang dan sumbangan PNBP bagi pendapatan negara pun semakin mengecil.
Berdasarkan laporan ”Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2021, Kementerian Keuangan”, ada sejumlah variabel yang membuat PNBP meningkat terkait dengan minyak bumi. Salah satunya terkait dengan perubahan sensitivitas asumsi dasar makro yang dapat memengaruhi peningkatan PNBP. Pertama, jika ada kenaikan harga ICP 1 dollar AS per barel, ada kemungkinan terjadi kenaikan PBNP secara umum sekitar Rp 3,7 triliun hingga Rp 4,4 triliun. Selain itu, juga mendorong belanja negara naik Rp 3,11 triliun sampai dengan Rp 3,61 triliun sehingga menambah surplus Rp 563,6 miliar sampai dengan Rp 849,2 miliar.
Selanjutnya, apabila terjadi kenaikan lifting 10.000 barel per hari, dapat menyebabkan pendapatan negara naik Rp 1,64 triliun sampai dengan Rp 2,44 triliun. Hal ini juga turut mendorong belanja negara naik Rp 729,5 miliar sampai dengan Rp 965,9 miliar sehingga menambah surplus Rp 915,4 miliar sampai dengan Rp 1,47 triliun. Dari asumsi tersebut, dapat ditarik kesimpulan sederhana bahwa peningkatan lifting minyak dapat berpengaruh besar bagi sektor pendapatan negara. Jika kenaikan lifting minyak juga disertai peningkatan ICP, akan berdampak besar bagi pendapatan negara. Dengan kenaikan, suplai minyak mentah Indonesia dapat bertambah lebih banyak sehingga dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
Ada sejumlah perbaikan yang sudah dilakukan untuk meningkatkan investasi sektor migas tersebut. Sebut saja soal penyederhanaan perizinan migas untuk dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berikutnya, penyediaan dan keterbukaan data melalui Permen ESDM No 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu, pemerintah juga telah berusaha berperan aktif menyediakan data baru dari selesainya akuisisi data seismik 2D 32.200 km Open Area. Pemerintah pun juga sudah menerapkan fleksibilitas sistem fiskal yang memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Kontrak Bagi Hasil (PSC) Gross Split maupun Cost Recovery sehingga diharapkan investasi di subsektor migas semakin menarik dan meningkat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023