KPPU Awasi Lonjakan Harga Obat Covid-19
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan sejumlah fakta berupa lonjakan harga obat dan oksigen yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Temuan ini akan dikembangkan lebih lanjut ke tahap penegakan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi peredaran dan harga obat-obatan dan oksigen untuk penanganan Covid-19. Tugas ini berlaku sejak awal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yakni 3 Juli 2021. Pengawasan dilakukan langsung di sejumlah toko, apotek, dan lokapasar di tujuh wilayah kerja KPPU.
Di DKI Jakarta, sejauh ini KPPU menemukan beberapa pedagang di sejumlah lokapasar yang menjual favipiravir 200 miligram (mg) pada kisaran harga Rp 55.000-Rp 80.000 per tablet. Ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 22.500 per tablet. Begitu pula remdesivir 100 mg per vial (botol kemasan obat cair atau injeksi), ada yang menjualnya Rp 2,2 juta per vial. Ini jauh di atas HET Rp 510.00 per vial. Oksigen merek Oxycan 500 cc dijual pada kisaran Rp 58.000-Rp 450.000 per kaleng. Harga rata-rata Rp 275.000 per kaleng. Harga jual oksigen merek itu naik 16-200 persen.
Kepala Kantor KPPU Wilayah III (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) Aru Armando, Rabu (7/7/2021), mengatakan, ada toko yang menjual Oxycan di bawah harga rata-rata Rp 275.000 per kaleng tetapi ketersediaan barangnya tidak lebih dari 10 buah. Sementara toko-toko yang menjual di atas harga rata-rata itu memiliki stok berkisar 17-280 buah. ”Ini mengindikasikan perilaku pedagang yang memanfaatkan tingginya permintaan untuk menaikkan harga oksigen portabel tersebut,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah III Aru Armando dalam telekonferensi pers di Jakarta.
Di Surakarta, Semarang, Magelang, DI Yogyakarta, Gunungkidul, dan Sleman, KPPU juga menemukan ketersediaan obat-obatan dan oksigen portabel di sejumlah apotek dan distributor oksigen kosong. Untuk obat hanya tersedia azithromycin di Surakarta dan Semarang dengan harga Rp 10.000-Rp12.000 per tablet atau di atas HET Rp 1.700 per tablet. Adapun untuk oksigen, stok yang tersedia hanya di Semarang. ”Kami akan memastikan apakah disparitas harga obat Covid-19 ini memang disebabkan oleh tingginya permintaan sehingga tidak mampu dipenuhi dari produksi yang ada, atau adakah pelanggaran persaingan usaha di dalamnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaknya secara hukum,” ujar Guntur.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023