Pemerintah Bentuk Gugus Tugas untuk Pengintegrasian Data
Pemerintah berencana membentuk gugus tugas pengintegrasian data nasional agar tercipta keterpaduan data. Penggunaan data terpadu dan terintegrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, penting bagi perencanaan dan pengendalian pembangunan, termasuk dalam pemulihan ekonomi nasional, seperti penyaluran bantuan sosial. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, salah satu kesimpulan rapat Dewan Pengarah adalah membentuk gugus tugas pengintegrasian data nasional. Pembentukan gugus tugas tersebut akan direalisasikan sesegera mungkin. ”Gugus tugas ini terdiri atas unsur anggota Dewan Pengarah Satu Data Indonesia. Setelah terbentuk, gugus tugas akan menindaklanjuti keputusan rapat Dewan Pengarah,” ujar Suharso, seusai rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, Selasa (6/7/2021), di Jakarta.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Data ini harus mudah diakses dan bisa digunakan antarinstansi, baik pusat maupun daerah. Satu Data Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data yang bakal diintegrasikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, lanjut Suharso, antara lain data kependudukan, data sistem keuangan, dan data geospasial. Pengintegrasian data ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistis, juga Badan Informasi Geospasial.Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023