Utang Aman, Tak Ada Niat Rescheduling
JAKARTA, Utang pemerintah yang mencapai Rp 6.418 triliun berada dalam batas aman, konservatif, dan dikelola dengan pruden. Utang tersebut tidak akan mendorong ke arah kebangkrutan dan pemerintah sudah menyiapkan dana untuk cicilan. Karena itu, pemerintah tidak berniat sedikit pun menempuh rescheduling utang dengan kreditur. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan hampir semua Negara tidak memiliki kesiapan optimal. Banyak negara mengambil kebijakan fiskal pelebaran defisit yang berdampak pada peningkatan kebutuhan pembiayaan. Akibatnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berbagai negara meningkat.
Besarnya utang pemerintah kembali diusik publik menyusul keluarnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa utang pemerintah telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR). BPK mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar cicilan. Saat ini, rasio debt service terhadap penerimaan (DSR) sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25- 35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 (rekomendasi IDR 4,6-6,8% dan IMF 7-19%). Serta rasio utang terhadap penerimaan 369% (rekomendasi IDR 92-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90-150%). Utang pemerintah per Mei 2021 mencapai Rp 6.418,15 triliun (40,5% PDB). Utang tersebut meliputi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.580 triliun (86,94%) dan pinjaman Rp 838 triliun (13,06 %).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, disbanding negara lain, rasio utang Indonesia masih terkendali karena Indonesia paling konservatif dan pruden dalam mengelola utang. “Hanya karena kita membiayai Covid, defisit anggaran dilonggarkan dengan UU No 2 Tahun 2020, tapi akan kembali 3% PDB pada 2023. Di tengah seluruh Negara mengucurkan anggaran fiskal yang besar, defisit anggaran Indonesia termasuk sangat konservatif, hanya 5%, sedangkan negara lain ada yg lebih dari 10%. Rasio utang Indonesia sangat konservatif dan manageable,” kata Iskandar. Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut, utang pemerintah saat ini tidak membahayakan, sehingga tidak akan membawa Indonesia ke dalam jurang kebangkrutan. Pemerintah mampu membayar cicilan pokok dan bunga, sehingga tidak berniat untuk meminta penjadwalan ulang atau reschedulling ke kreditur.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023