BI Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau crypto currency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan. Mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi penggunaan kripto di lembaga keuangan, pihaknya pun akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menkeu akan membawa isu uang kripto pada pertemuan G20 yang akan dilaksanakan di Indonesia tahun depan. Pasalnya, persoalan uang kripto saat ini pun menjadi isu besar di berbagai negara. Adapun saat ini sejumlah perusahaan mulai membuat mata uang digital sendiri. Hal ini dinilai sebagai ancaman pada mata uang kartal. Tetapi beberapa negara mulai melakukan uji coba mengubah uang kartalnya yang berbentuk fisik menjadi digital, seperti China. Tujuannya untuk mengetahui dampaknya ke pertumbuhan uang beredar, inflasi, hingga aset.
(Oleh - IDS)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023