;

BI Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 16 Jun 2021 Investor Daily, 16 Juni 2021
BI Larang Lembaga Keuangan Gunakan Kripto

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau crypto currency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan. Mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi penggunaan kripto di lembaga keuangan, pihaknya pun akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Menkeu akan membawa isu uang kripto pada pertemuan G20 yang akan dilaksanakan di Indonesia tahun depan. Pasalnya, persoalan uang kripto saat ini pun menjadi isu besar di berbagai negara. Adapun saat ini sejumlah perusahaan mulai membuat mata uang digital sendiri. Hal ini dinilai sebagai ancaman pada mata uang kartal. Tetapi beberapa negara mulai melakukan uji coba mengubah uang kartalnya yang berbentuk fisik menjadi digital, seperti China. Tujuannya untuk mengetahui dampaknya ke pertumbuhan uang beredar, inflasi, hingga aset.

(Oleh - IDS)

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :