Insentif Pajak Obligasi di Reksa Dana diharapkan Berlanjut Hingga 2030
Insentif pajak penghasilan (PPh) obligasi sebesar 5% pada produk reksa dana diharapkan berlanjut hingga tahun 2030. Sementara itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 100/PP/2013, PPh atas Obligasi reksa dana akan dinaikan menjadi 10% mulai tahun 2021. Hingga saat ini industri reksa dana masih membutuhkan dukungan oemerintah salah satunya berupa insentif pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023