;

Pembangunan Pusat Data Bisa Libatkan Swasta

Teknologi Mohamad Sajili 05 Jul 2021 Kompas
Pembangunan Pusat Data Bisa Libatkan Swasta

Pembangunan fasilitas pusat data nasional bersifat mendesak. Hal itu akan memudahkan manajemen satu data strategis yang terpadu dan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta selama proses pengembangan fasilitas tersebut. Kebijakan pemerintah untuk memiliki fasilitas pusat data nasional tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan PP tersebut, data strategis terkait pelayanan publik dikelola oleh negara. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), gambaran saat ini dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) adalah terdapat 27.400 aplikasi dan database, jutaan link interoperabilitas, 2.700 pusat data dan server, serta ada lebih dari 300.000 koneksi internet.

Ketua Bidang Platformatika Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Djarot Subiantoro, Minggu (4/7/2021), di Jakarta, mengatakan, pembangunan suatu fasilitas pusat data memerlukan biaya relatif besar, teknologi digital yang maju, dan waktu yang panjang untuk perancangan sampai penyediaan mekanisme listrik. Djarot menambahkan, kolaborasi dengan pihak swasta bisa berupa sewa gedung sampai gedung fasilitas pusat data pemerintah berdiri dan siap. Bentuk kolaborasi lainnya yang bisa dicoba adalah alih daya sehingga sebagian fasilitas pusat data menggunakan milik swasta. Alternatif kolaborasi berikutnya adalah pihak swasta berperan menyediakan fasilitas pusat data pemulihan bencana.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengungkapkan, di beberapa negara lain, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta (public private partnership/PPP) sangat terbuka diterapkan untuk proyek terkait teknologi informasi dan komunikasi. Dia meyakini pemerintah melalui Kementerian Keuangan semestinya mempunyai skema PPP tersebut.

Dalam konteks fasilitas pusat data nasional, Wahyudi menilai kebutuhan fasilitas ini bersifat mendesak karena sudah saatnya Indonesia memiliki satu pusat data nasional. Data strategis kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah saatnya saling terintegrasi untuk memudahkan pelayanan publik. Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 seperti sekarang dan pemerintah punya proyek teknologi informasi yang prioritas tetap berjalan sesuai anggaran yang sudah dialokasikan, pemerintah harus bijak memilah kembali. Lantaran sifatnya yang mendesak, Wahyudi menilai, pembangunan dan pengembangan fasilitas pusat data nasional bisa kerja sama dengan pihak swasta.

Sebelumnya, dalam diskusi daring bertajuk ”Pusat Data Nasional”, pekan lalu, Koordinator Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan Kemenkominfo Ade Frihadi menjelaskan, mengacu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pusat data nasional merupakan pusat data yang dikelola oleh Kemenkominfo ataupun pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. Pada Pasal 30 Ayat 1 disebutkan, pusat data nasional harus memenuhi standar nasional Indonesia untuk desain dan manajemennya. Pusat data nasional menyediakan fasilitas pakai bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Pusat data nasional juga harus mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari Kemenkominfo dan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto menyampaikan, pemerintah menempatkan pembangunan teknologi informasi sebagai prioritas nasional. Kebijakan yang sudah disusun dipastikan mendukung transformasi digital layanan publik. Dalam APBN telah disiapkan anggaran untuk digitalisasi itu. Besaran nilai totalnya untuk APBN 2021 mencapai sekitar Rp 26 triliun.

Download Aplikasi Labirin :