Setoran Pajak Emas Tergerus Kepatuhan
Harga Emas PT Antam (Aneka Tambang) naik dari awal tahun sebesar Rp 600.000 per gram menjadi Rp Rp 660.000 per gram, sementara penjualan emas batangan periode Januari sd Oktober 2018 telah mencapai 24 ton. Penerimaan pajak yang masuk seharusnya Rp 71,28 miliar (dari PPh pasal 22) dan belum termasuk PPN nya. Sayangnya masih banyak pengusaha emas yang belum memahami kewajiban perpajakanya. Sebagai contoh di KPP Pratama Soreang sepanjang tahun ini kontribusi pajak penjualan emas turun menjadi 1,43%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023