PPKM Darurat Diterapkan, Stimulus Covid Ditambah
JAKARTA, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan yang diumumkan langsung Presiden Jokowi itu diambil karena kasus positif Covid-19 terus melonjak, terutama setelah varian baru masuk ke Indonesia dan menyebar amat cepat. Bersamaan dengan diterapkannya PPKM Darurat, pemerintah menambah stimulus untuk masyarakat, di antaranya perpanjangan diskon listrik dan penambahan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai selama dua bulan ke depan. Selain itu, pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, mengoptimalkan Kartu Sembako, dan memperbaiki data penerima bansos. Dengan diterapkannya PPKM Darurat, mobilitas masyarakat dibatasi lebih ketat. Kegiatan di sektor non-esensial wajib dilakukan 100% dari rumah (work from home/WFH). Sedangkan kegiatan sektor esensial boleh dikerjakan di kantor work from office (WFO) maksimal 50%. Hanya sektor kritikal yang boleh 100% WFO, itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat. Kecuali itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Adapun kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kegiatan makan/minum di tempat umum, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat diterapkan karena kasus positif Covid melonjak dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah varian baru masuk ke Indonesia. "Situasi ini mengharuskan kita mengambil langah-langkah tegas agar dapat membendung Covid," kata Presiden saat mengumumkan kebijakan PPKM Darurat melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/). Presiden menjelaskan, PPKM Darurat diputuskan setelah pemerintah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. "Setelah mendapatkan banyak masukan, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tutur dia.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023