;

Raperda Izin Usaha Angin Segar Industri

24 Jun 2021 Tribun Sumsel
Raperda Izin Usaha Angin Segar Industri

PALEMBANG, TRIBUN - Kemudahan dalam perizinan usaha industri sangat di nantikan oleh para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Karena itu, sebagai bentuk turunan dari peraturan Nomor 11 Tahun 2020 lalu, Dinas Perindustrian Kota Palembang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) izin usaha berbasis risiko ke DPRD Kota Palembang. Kabar mengenai Raperda yang sedang dibahas oleh Pansus 1 DPRD Kota Palembang tersebut, disambut baik oleh para pengusaha industri mikro kecil menengah di Palembang. Salah satunya para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Muslimah Pengusaha Indonesia (Alisa) Khadijah dibawah naungan ICMI Sumsel. Para pengusaha muslimah tersebut menggelar kegiatan bincang hangat seputar Raperda Perizinan usaha industri kecil menengah (IKM) bersama Kepala Dinas Perindustrian Palembang, Novran Hansyah Kurniawan, Anggota DPRD Kota Palembang, Hj Yulfa CIndosari dan Pegiat Industri Kecil Menengah (IKM), Luthfia Fataty, di Cafe Bozzmen, Rabu (23/6/2021).

Yulfa Cindosari yang juga sebagai ketua Alisa Khadijah mengatakan selama ini perizinan yang berkaitan usaha industri terkesan panjang dan lama oleh birokrasi yang berlaku. Menurutnya, pentingnya agar informasi raperda ini dapat segera diberitahukan kepada para pegiat usaha industri, sehingga kegiatan perekonomian dapat lebih maju. "Selama ini perizinan hanya berbasis izin, namun saat ini berbasis risiko yang dapat dilihat dari bentuk usaha mikro, kecil atau menengah," ujarnya. Sekertaris Pansus 1 DPRD Kota Palembang juga mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, pegiat IKM di Palembang dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat memperbesar peluang ekspor ke luar negeri. Selain itu, selama ini untuk mendapatkan NIB selama ini seringkali terjadinya pungutan liar. "Kita bisa memangkas waktu proses perizinan yang lama dan pungutan liar yang seringkali terjadi," ujarnya.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :