Pemeriksaan Penanaman Modal, 1.251 Izin Investasi Langar Aturan
JAKARTA — Sengkarut di bidang penanaman modal tak berhenti pada dugaan manupulasi data realisasi investasi. Cacat pengelolaan investasi juga tecermin dalam pemberian izin kepada pelaku usaha yang berinvestasi pada sektor terlarang atau tertutup bagi penanaman modal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, sebanyak 1.086 pelaku usaha atau investor memiliki 1.251 izin usaha efektif di bidang usaha tertentu yang terlarang untuk kegiatan penanaman modal.Hal tersebut terpampang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang dirilis oleh lembaga auditor eksternal itu pada pekan lalu.
Delapan sektor yang dimaksud adalah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, pendidikan dan kebudayaan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan terdapat 1.086 pelaku usaha memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.BPK pun telah merekomendasikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar memberikan sanksi atau mencabut perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku kepada pelaku usaha bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
(Oleh - HR1)
Tags :
#ModalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023