Dugaan TIndak Pidana Korupsi, Tiga Pejabat Askrindo Diperiksa Kejaksaan Agung
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha PT Askrindo Mitra Utama (AMU).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga pejabat tersebut adalah mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo Agus Hartana dan Adi Kusuma Wijaya, serta Novian Prihantono (NP) selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.Menurut Leonard, kedua mantan Pimpinan Cabang diperiksa terkait dengan penyerahan komisi dari perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023