;

Kurir Memikul Beban Belanja Daring

Ekonomi Mohamad Sajili 02 Jul 2021 Kompas
Kurir Memikul Beban Belanja Daring

Pesat pertumbuhan nilai bisnis daring di Indonesia salah satunya terekam dari data transaksi ritel e-dagang yang dicatat lembaga CEIC. Jika pada 2014 nilai bisnis e-dagang baru 1,9 miliar dollarAS, jumlahnya terus meningkat menjadi 7,1 miliar dollar AS pada 2017 dan 10,4 miliar dollar AS pada 2019. Di masa pandemi naik signifikan menjadi 12,3 miliar dollar AS (2020). Tren meningkatnya kebiasaan publik untuk belanja daring sudah terlihat sejak tahun lalu ketika pandemi Covid-19 melanda dan pembatasan sosial diberlakukan.

Berkaca pada hasil jajak pendapat Kompas setahun lalu (16-23 Mei 2020), ditemukan bahwa ada peningkatan pada pengeluaran uang oleh publik untuk membeli produk atau jasa setelah kebijakan pembatasan sosial diberlakukan. Peningkatan belanja daring terlihat dari responden yang mulai mencoba belanja barang elektronik atau kebutuhan sehari-hari secara daring. Sebanyak 31,5 persen responden membeli TV pintar (smartTV), laptop, dan gawai baru, serta mengeluarkan uang untuk memasang jaringan baru internet. Sebanyak 16,3 persen responden berbelanja kebutuhan sehari-hari secara daring.

Hal ini sejalan dengan laporan survei McKinsey & Company pada April 2020 berjudul ”Implication of Covid-19 for Retail and Consumer Goods in Indonesia”. Hasilnya, terdapat 36 persen responden menyatakan bakal lebih banyak menggunakan aplikasi untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebanyak 40 persen responden menyatakan akan memanfaatkan e-dagang. Kebiasaan berbelanja kebutuhan sehari-hari ini rupanya terus berlanjut meskipun beberapa bulan kemarin pusat-pusat perbelanjaan dan toko fisik mulai didatangi konsumen. Survei selanjutnya pada November 2020 menyatakan, 9 dari 10 orang Indonesia telah mencoba perilaku belanja baru, yaitu lewat daring.

Ada sejumlah faktor penunjang bagi pesatnya perkembangan lokapasar (marketplace) dan jasa pengiriman di Indonesia saat ini. Keduanya ialah kemudahan mendirikan usaha di kategori perdagangan dan kinerja serta infrastruktur pengiriman logistik. Berdasarkan laporan Logistics Performance Index 2018 dari Bank Dunia, Indonesia berada di urutan ke-46 dari 160 negara. Secara lebih spesifik, Indonesia ada di peringkat ke-44 untuk kompetensi logistik dan ke-54 dalam hal infrastruktur. Sementara itu, dalam Indeks Kemudahan Berusaha 2020 yang juga dirilis Bank Dunia, Indonesia bahkan menempati peringkat ke-116 dari 190 negara untuk kategori perdagangan lintas batas.

Sayangnya, perhatian pemerintah selama ini hanya tertuju pada pengembangan perusahaan-perusahaan penyedia layanan pasar daring. Platform jasa pengiriman juga menuai apresiasi yang sama. Misalnya, laporan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang menjelaskan besarnya kontribusi Gojek dan Grab pada perekonomian Indonesia. Di balik itu semua, nasib para kurir yang berada di garis depan kerap diabaikan. Misalnya soal regulasi yang mengandalkan istilah ”sistem kemitraan” perlu dievaluasi kembali karena faktanya perusahaan dapat sewaktu-waktu menurunkan tarif dan insentif secara sepihak. Padahal, para kurir ini menanggung beban citra perusahaan yang mempekerjakannya sekaligus beban kemajuan ekonomi digital. Hanya saja, nasib para kurir ini kurang diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan lokapasar dan jasa pengiriman tempatnya bekerja. Pangkal masalahnya, para pengemudi dan kurir daring tidak masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mereka berstatus mitra, bukan karyawan.

Lagi pula belum ada regulasi yang mengatur skema perhitungan tarif minimum bagi para kurir online. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanyalah formula perhitungan biaya jasa untuk mitra pengemudi yang mengangkut penumpang, bukan barang. Begitu juga dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 pun menyebutkan bahwa besaran tarif dan standar layanan pos komersial tidak diatur pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan bisa dengan leluasa mengatur kebijakan tarif bagi para kurir daring tanpa khawatir melanggar hukum,termasuk pula memberhentikan kemitraan secara sepihak dengan alasan efisiensi perusahaan.


Download Aplikasi Labirin :