;

Ekspor Perikanan ke Tiongkok Diperketat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 25 Jun 2021 Investor Daily, 25 Juni 2021
Ekspor Perikanan ke Tiongkok Diperketat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat ekspor produk hasil perikanan ke pasar Tiongkok dengan mewajibkan unit penanganan dan pengolahan ikan (UPI) di Tanah Air menerapkan protokol kesehatan ketat dalam proses produksinya. Hal itu menyusul penemuan 20 kasus paparan Covid-19 pada produk hasil perikanan asal Indonesia oleh otoritas Tiongkok baru-baru ini. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, belum lama ini, produk hasil perikanan Indonesia yang diproduksi 14 UPI di Tanah Air dikembalikan oleh otoritas Tiongkok dalam hal ini General Administration of Custom the people's Republik of China (GACC) karena terindikasi atau terpapar virus Covid-19. “Ada 20 kasus produk dari 14 UPI yang terpapar Covid-19. Untuk menindaklanjutinya, seluruh UPI telah kami lakukan inspeksi. Kami juga menerapkan langkah-langkah strategis yakni KKP melakukan pertemuan bilateral dengan GACC untuk menghindari kasus serupa ke depan,” kata Menteri Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (24/6). Trenggono menjelaskan, pertemuan bilateral dengan GACC dilakukan untuk memastikan UPI-UPI di Indonesia mempunyai prosedur dan melaksanakan proses desinfeksi terhadap sarana dan prasarananya, termasuk kemasan dari supplier dan proses pengemasan itu sendiri. Di sisi lain, UPI harus memastikan telah melakukan pengujian kemasan pada produk hasil perikanannya. “Selain itu, akan dilakukan penerapan penghentian sementara (suspend) untuk ekspor ke Tiongkok apabila (UPI) tidak menerapkan protokol kesehatan ketat dan memberi jaminan keamanan (pangan) hasil perikanan,” kata dia.

Di sisi lain, merespons lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah maka untuk menjaga produktivitas industri perikanan, khususnya skala menengah besar orientasi pasar ekspor, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP membagikan panduan Sanitasi dan Higiene Plus pengendalian risiko Covid-19 di UPI. “KKP, khususnya Ditjen PDSPKP, serta Dinas KP setempat siap memberikan bimbingan penerapan panduan ini," kata Dirjen PDSPKP KKP Ar tati Widiarti. Seluruh pemasok dan UPI harus menguatkan penerapan prinsip-prinsip Sanitasi dan Higiene Plus untuk memberikan perlindungan pada karyawannya dan juga produk perikanan yang ditangani atau diolah. National Chief Technical Advisor Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Pelatihan Bercocok Tanam Peserta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) mengikuti pelatihan bercocok tanam di Balai Residen Galih Pakuan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin bagi para peserta rehabilitasi guna melatih kemandirian dan keterampilan agar dapat berdaya saing di dunia kerja, sehingga dapat meninggalkan kebiasaan lama mengonsumsi Napza. Beritasatu Photo/Uthan AR Sakti Wahyu Trenggono SMART-Fish 2 Sudari Pawiro menilai, pandemi Covid-19 telah memaksa penerapan tindakantindakan baru atau ekstra yang disebut sebagai new normal, tidak terkecuali di UPI. Kendati tindakan sanitasi dan higiene sudah merupakan hal yang rutin dilakukan oleh UPI, namun dalam masa pandemi ini tidak bisa menggunakan prinsip business as usual.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :