Ekspor Perikanan ke Tiongkok Diperketat
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memperketat ekspor produk
hasil perikanan ke pasar Tiongkok dengan
mewajibkan unit penanganan dan pengolahan ikan (UPI) di Tanah Air menerapkan
protokol kesehatan ketat dalam proses
produksinya. Hal itu menyusul penemuan 20
kasus paparan Covid-19 pada produk hasil
perikanan asal Indonesia oleh otoritas Tiongkok baru-baru ini.
Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono mengatakan, belum
lama ini, produk hasil perikanan
Indonesia yang diproduksi 14
UPI di Tanah Air dikembalikan
oleh otoritas Tiongkok dalam
hal ini General Administration
of Custom the people's Republik of China (GACC) karena
terindikasi atau terpapar virus
Covid-19. “Ada 20 kasus produk
dari 14 UPI yang terpapar Covid-19. Untuk menindaklanjutinya, seluruh UPI telah kami
lakukan inspeksi. Kami juga
menerapkan langkah-langkah
strategis yakni KKP melakukan
pertemuan bilateral dengan
GACC untuk menghindari kasus
serupa ke depan,” kata Menteri
Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta,
Kamis (24/6).
Trenggono menjelaskan, pertemuan bilateral dengan GACC
dilakukan untuk memastikan
UPI-UPI di Indonesia mempunyai prosedur dan melaksanakan
proses desinfeksi terhadap
sarana dan prasarananya, termasuk kemasan dari supplier
dan proses pengemasan itu
sendiri. Di sisi lain, UPI harus
memastikan telah melakukan
pengujian kemasan pada produk
hasil perikanannya. “Selain itu,
akan dilakukan penerapan penghentian sementara (suspend)
untuk ekspor ke Tiongkok
apabila (UPI) tidak menerapkan
protokol kesehatan ketat dan
memberi jaminan keamanan
(pangan) hasil perikanan,” kata
dia.
Di sisi lain, merespons lonjakan kasus Covid-19 di berbagai
daerah maka untuk menjaga
produktivitas industri perikanan,
khususnya skala menengah besar orientasi pasar ekspor, Ditjen
Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP membagikan panduan Sanitasi dan Higiene Plus
pengendalian risiko Covid-19 di
UPI. “KKP, khususnya Ditjen
PDSPKP, serta Dinas KP setempat siap memberikan bimbingan
penerapan panduan ini," kata
Dirjen PDSPKP KKP Ar tati
Widiarti. Seluruh pemasok dan
UPI harus menguatkan penerapan prinsip-prinsip Sanitasi dan
Higiene Plus untuk memberikan
perlindungan pada karyawannya
dan juga produk perikanan yang
ditangani atau diolah.
National Chief Technical Advisor Global Quality and Standard
Programme (GQSP) Indonesia
Pelatihan Bercocok Tanam
Peserta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) mengikuti pelatihan bercocok tanam di Balai Residen Galih Pakuan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin bagi para peserta rehabilitasi guna melatih kemandirian dan
keterampilan agar dapat berdaya saing di dunia kerja, sehingga dapat meninggalkan kebiasaan lama mengonsumsi Napza.
Beritasatu Photo/Uthan AR
Sakti Wahyu Trenggono
SMART-Fish 2 Sudari Pawiro
menilai, pandemi Covid-19 telah
memaksa penerapan tindakantindakan baru atau ekstra yang
disebut sebagai new normal,
tidak terkecuali di UPI. Kendati
tindakan sanitasi dan higiene
sudah merupakan hal yang rutin dilakukan oleh UPI, namun
dalam masa pandemi ini tidak
bisa menggunakan prinsip business as usual.
(Oleh - HR1)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023