Pengusaha Mal soal PPKM Darurat: Bakal Ada Gelombang PHK
Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana pemerintah menutup mal selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, penutupan mal akan membuat kegiatan usaha terhenti dan menekan arus kas pengusaha pusat perbelanjaan. "Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari. Cakupan Area kebijakan tersebut adalah 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Dalam dokumen tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan disebut akan ditutup dan restoran serta rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang. Kemudian Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan tempat peribadatan ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023