Sektor properti akan mendapatkan insentif perpajakan
Menteri Keuangan menyatakan batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dinaikan dri Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Upaya ini akan dituangkan melalui revisi PMK No.35/2017. Kemenkeu juga akan memangkas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk penjualan hunian mewah. PMK No.90/2015 menyatakan tarif PPh Penjualan barang mewah (termasuk hunian mewah) sebesar 5% akan diturunkan menjadi 1%.
Tags :
#Berita UtamaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023