;

Paradigma Pajak Layanan Digital

Paradigma Pajak Layanan Digital
Pajak layanan digital menjadi salah satu agenda perpajakan internasional sejak terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan layanan digital raksasa seperti google dan amazon. OECD mengajukan proposal pengenaan excise tax on e-services yang merupakan instrumen transisi menuju reformasi pajak atas layanan digital yang seutuhnya, yaitu Digital Services Tax (DST). Namun ada dua kelemhan konseptual dari pajak layanan digital ini sulit dikenakan. Pertama, pengenaan DST dilandaskan pada paradigma penciptaan nilai, dimana nilai dari perusahaan layanan digital dianggap terakumulasi di negara tempat konsumennya berada. Kedua, sebagai pajak yang membidik perusahaan layanan digital sebagai subyek pajak, DST justru menerapkan prinsip yang melandasi pemungutan pajak objektif yaitu prinsip destinasi yang melandasi pemungutan PPN.
Download Aplikasi Labirin :