Paradigma Pajak Layanan Digital
Pajak layanan digital menjadi salah satu agenda perpajakan internasional sejak terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan layanan digital raksasa seperti google dan amazon. OECD mengajukan proposal pengenaan excise tax on e-services yang merupakan instrumen transisi menuju reformasi pajak atas layanan digital yang seutuhnya, yaitu Digital Services Tax (DST). Namun ada dua kelemhan konseptual dari pajak layanan digital ini sulit dikenakan. Pertama, pengenaan DST dilandaskan pada paradigma penciptaan nilai, dimana nilai dari perusahaan layanan digital dianggap terakumulasi di negara tempat konsumennya berada. Kedua, sebagai pajak yang membidik perusahaan layanan digital sebagai subyek pajak, DST justru menerapkan prinsip yang melandasi pemungutan pajak objektif yaitu prinsip destinasi yang melandasi pemungutan PPN.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023