KKP Tangkap 113 Kapal Pelaku IUU Fishing
JAKARTA – Tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per Kamis (10/6)
telah menangkap 113 unit kapal
ikan pelaku praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing. Praktik IUU Fishing
masih saja terjadi di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPPNRI),
baik oleh kapal berbendera
asing maupun kapal-kapal Indonesia, apabila dibiarkan hal itu
tidak hanya merugikan negara
dari sisi ekonomi maupun sosial,
tapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik IUU Fishing di WPPNRI.
Beragam strategi diterapkan,
mulai dari menambah jumlah
armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat
sinergi dengan aparat penegak
hukum lain yakni TNI AL, Polri
serta Bakamla, hingga strategi
diplomasi. “Kapal-kapal illegal
fishing yang berhasil ditangkap tim patroli KKP selama
kurun waktu 2021 menjadi 113
unit kapal ikan. Ini menunjukkan KKP serius memberantas
IUU Fishing di WPPNRI,” kata
Trenggono di Jakarta, kemarin.
Terkait kapal-kapal yang berhasil ditangkap, Trenggono
sudah mengusulkan ke Presiden
Joko Widodo agar sebagian
dapat diberikan kepada nelayan
tradisional untuk mendorong
peningkatkan kesejahteraan.
Tentunya pemberian bisa dilakukan setelah kapal diperbaiki,
khususnya alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan.
“Tapi prosesnya tidak begitu
mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar
dan kami harus berkoordinasi dengan aparat lainnya," kata
Trenggono. Selama ini, kapalkapal hasil tangkapan sebagian
dimusnahkan dan diberikan
ke lembaga pendidikan untuk
praktik atau riset.
(Oleh - HR1)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023