;

KKP Tangkap 113 Kapal Pelaku IUU Fishing

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 11 Jun 2021 Investor Daily, 11 Juni 2021
KKP Tangkap 113 Kapal Pelaku IUU Fishing

JAKARTA – Tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per Kamis (10/6) telah menangkap 113 unit kapal ikan pelaku praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Praktik IUU Fishing masih saja terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), baik oleh kapal berbendera asing maupun kapal-kapal Indonesia, apabila dibiarkan hal itu tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi maupun sosial, tapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik IUU Fishing di WPPNRI. Beragam strategi diterapkan, mulai dari menambah jumlah armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain yakni TNI AL, Polri serta Bakamla, hingga strategi diplomasi. “Kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap tim patroli KKP selama kurun waktu 2021 menjadi 113 unit kapal ikan. Ini menunjukkan KKP serius memberantas IUU Fishing di WPPNRI,” kata Trenggono di Jakarta, kemarin.

Terkait kapal-kapal yang berhasil ditangkap, Trenggono sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar sebagian dapat diberikan kepada nelayan tradisional untuk mendorong peningkatkan kesejahteraan. Tentunya pemberian bisa dilakukan setelah kapal diperbaiki, khususnya alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan. “Tapi prosesnya tidak begitu mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar dan kami harus berkoordinasi dengan aparat lainnya," kata Trenggono. Selama ini, kapalkapal hasil tangkapan sebagian dimusnahkan dan diberikan ke lembaga pendidikan untuk praktik atau riset.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :