Bidik Pajak Rp 168 Miliar
Meski menerapkan aturan ketat untuk kedai dan kafe. Pemkot Palembang sendiri tetap membidik pendapatan yang besar pada sektor pajak restoran. Dimana, pada 2021 target yang ditetapkan mencapai Rp 168 miliar.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Taslim, mengatakan, penerimaan sektor restoran mulai berjalan. Penerimaannya cenderung lebih baik. Update terakhir sekitar 24 Mei lalu pendapatannya mencapai Rp 49,2 miliar.
"Penerimaan pajak di sektor restoran di tahun ini sudah mulai membaik dibandingkan dengan dengan tahun lalu, termasuk pajak restoran karena usaha mulai berjalan lagi," katanya.
Dijelaskannya, jika untuk penerimaan pajak restoran ini terbagi dalam dua kategori, yaitu yang pengenaan pajaknya 5 %. Lalu, pengenaan pajak 10 % di sesuaikan dengan perhitungan omzet usaha yang di dapatkan oleh pelaku usaha. Jika pendapatan usaha di bawah Rp 10 juta per bulan, maka pengenaan pajaknya 5 %, dan jika omzet mencapai Rp 12 juta per bulan maka dikena kan pajak 10 %.
"Dari dua sektor ini pada dasarnya semuanya sudah membaik, hanya saja memang terkait kondisi zona merah Palembang sehingga dilaksanakan PPKM dan pembatasan waktu operasional sampai jam 21.00 sehingga sedikit banyaknya mempengaruhi omzet pedagang dan tentu imbasnya ke penerimaan pajak," jelasnya.
Dari sisi pendapatan, pihaknya juga berharap adanya kebijakan bagi pelaku usaha, apalagi bagi pelaku usaha yang bukanya memang malam, sehingga pendapatan mereka tetap dapat menutupi. "Kalau saran saja tentu kita harapkan adanya perbaikannya penerimaan pajak dengan semakin baiknya pendapatan usaha," pungkasnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023