Giliran Sriwijaya Akan Rumahkan Pegawai
Dampak pandemi
Covid-19 memang benar-benar memukul industri penerbangan. Maskapai pelat merah
Garuda Indonesia mulai merumahkan karyawannya dengan tawaran secara sukarela
pensiun dini. Kini Sriwijaya Air juga mengalami hal serupa.
Melalui internal memo yang didapatkan Tribun pada Senin (24/5), Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19, Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 21 mei 2021, yaitu melakukan dikalangan internal organisasi dan pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.
Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji. Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau dibawah enam tahun akan diberikan uang pisah dua bulan gaji, dan karyawan yang masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah tiga bulan gaji.
Selain itu Sriwijaya Air juga akan membebaskan biaya penalti kontrak kerja tidak termasuk pinjaman dana perusahaan kepada karyawan, yang menyetujui pengunduran diri tersebut. Terkait kebijakan tersebut, pihak Sriwijaya Air yang dihubungi Tribun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Kami sedang melakukan pembahasan dengan internal perusahaan, dan kami akan menginformasikan kembali terkait pengumuman tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023