BI Masih Larang Penggunaan Uang Kripto
Bank Indonesia (BI) menyatakan dalam sepuluh tahun ke depan bank sentral tidak berencana untuk memberikan izin penggunaan aset kripto, alias cryptoasset dipergunakan sebagai alat pembayaran. BI menilai masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan agar cryptocurrency tidak memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan masyarakat. Seperti sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU Mata uang menyatakan bahwa Rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ini.
Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Larangan ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023