Suntik Modal atau Bangkrut
Jakarta - Kementrian Badan Usaha Milik Negara dan para pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyusun empat opsi penyelamatan, setelah kinerja maskapai penerbangan pelat merah itu terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dalam berkas paparan terdapat empat opsi yang merupakan hasil kajian dengan memakai tolok ukur atau benchmark penyelematan maskapai penerbangan yang dilanda krisis keuangan di berbagai negara. Salah satu strateginya adalah mengucuri Garuda dengan pinjaman ataupun suntikan modal.
Opsi lain yang diusulkan dalam paparan tersebut adalah penggunaan hukum perlindungan kebangkrutan untuk upaya restrukturasi. Melalui skema legal bankcruptcy process, pemegang saham mengusulkan restrukturasi utang, biaya sewa pesawat, ataupun kontrak kerja yang saat ini membebani Garuda. Ada beberapa instrumen untuk skema ini, dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pasal perlingdungan kebangkrutan.
Opsi berikutnya adalah pemerintah mendirikan maskapai penerbangan nasional yang baru sembari memperbaiki Garuda Indonesia. Maskapai anyar itu diproyeksikan bisa mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi national flag carrier, seperti yang sudah diterapkan pemerintah Belgia untuk Sabena Airlines dan Swiss untuk Swiss Air. Opsi terakhir adalah membiarkan Garuda bangkrut dan pasar penerbangan nasional diisi oleh maskapai swasta. Cara ini pernah dilakukan Brasil untuk maskapai Varig dan Hungaria untuk Malev Hungarian Airlines
(Oleh - IDS)
Tags :
#BisnisPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023