Fiskal : Tambal Sulam Pajak
Rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai tahun depan memunculkan asumsi bahwa pemerintah tengah mengutak-atik atau menerapkan praktik tambal sulam dalam pengelolaan penerimaan negara. Asumsi ini tidak sekonyong-konyong muncul dari ruang hampa. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan pada tahun ini dan tahun lalu telah dipangkas dari 25 persen menjadi 22 persen, lalu akan kembali diturunkan menjadi 20 persen pada 2022. Aturan pemangkasan tarif PPh badan tersebut termaktub pada UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Akibat relaksasi dan resesi ekonomi, penerimaan PPh badan tahun 2020 hanya mencapai Rp 158,25 triliun, anjlok 37,8 persen dibandingkan dengan 2019. Pencapaian PPh badan yang rendah ini sangat memengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. Sebagai informasi, realisasi PPN Dalam Negeri per 31 Maret lalu tercatat Rp 53,75 triliun dan menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Adapun setoran PPh badan pada periode tersebut Rp 20,57 triliun.
Bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, peningkatan tarif PPN tentu akan menjadi beban tambahan di tengah menurunnya pendapatan selama pandemi. Tarif PPN yang lebih tinggi dikhawatirkan menggerus daya beli dan konsumsi masyarakat yang pada ujungnya akan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Saat tarif PPh badan turun, akan terjadi potensi kehilangan sumber pajak korporasi. Maka dari itu, kekurangan tersebut diharapkan bisa tertutup dari kenaikan tarif PPN. Terlepas dari situasi tersebut, semua pihak tentu berharap tren pemulihan daya beli masyarkat yang mulai terlihat sejak awal tahun ini dapat berlanjut hingga tahun depan.
(Oleh - HR1)Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023