Ekspor Naik, Isu Keamanan Jadi Tantangan
Ekspor perikanan Indonesia menunjukkan pergeseran sejak pandemi Covid-19. China menjadi negara tujuan ekspor terbesar dan menggeser pasar utama sebelumnya, yakni Amerika Serikat. Namun, peningkatan ekspor ke China dibayang-bayangi isu keamanan pangan dengan temuan kontaminasi virus korona baru atau SARS-CoV-2 pada produk dan kemasan ikan asal Indonesia.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Widodo Sumiyanto, saat dihubungi, Senin (17/5/2021), menyatakan, posisi China sebagai negara tujuan ekspor perikanan terbesar merupakan peluang, mengingat komoditas ikan diserap oleh ”Negeri Tirai Bambu” itu hampir di seluruh segmen pasar.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, per triwulan I-2021, volume ekspor perikanan Indonesia ke China mencapai 102,83 juta ton senilai 228,54 juta dollar AS atau sekitar 33,48 persen dari total volume ekspor. Beberapa komoditas unggulan yang dipasok ke China adalah ikan layur dan cumi beku. Ekspor ke China juga terus meningkat untuk komoditas udang dan tuna. Salah satu komoditas perikanan yang ekspornya mengalami peningkatan adalah udang.
Pada tahun 2020, volume ekspor udang mencapai 4.774 ton atau melonjak 163,61 persen dibandingkan tahun 2018 yang tercatat 1.811 ton. Meski demikian, pertumbuhan ekspor ke China terancam sejumlah temuan kontaminasi virus SARS-CoV-2 pada produk dan kemasan ikan asal Indonesia. Kasus kontaminasi virus penyebab Covid-19 itu terdeteksi oleh Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) sejak September 2020. Hingga Mei 2021 tercatat 19 kasus kontaminasi SARS-CoV-2, 8 kasus di antaranya ditemukan berulang pada empat perusahaan eksportir ikan di Jakarta, Medan, Ambon, dan Cirebon.
Menurut Widodo, pihaknya terus berupaya meningkatkan kewaspadaan selama pandemi Covid-19 dengan pengujian pada sampel produk. Namun, jejak virus SARS-CoV-2 masih ditemukan pada produk dan kemasan. Kontaminasi virus terjadi seiring kasus Covid-19 di Indonesia yang belum sepenuhnya terkendali. Ia menambahkan, pihaknya telah menerapkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 129 perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar uji produk perikanan di China. Dari total 664 unit pengolahan ikan yang boleh ekspor ke China, saat ini tersisa 535 perusahaan. Otoritas di China sempat menghapus nomor registrasi ekspor terhadap lima perusahaan asal Indonesia. Namun, lewat proses mediasi, perusahaan tersebut diizinkan kembali ekspor ke China melalui proses audit.
Sementara itu, ekspor perikanan ke Uni Eropa cenderung stagnan. Hambatannya antara lain tarif bea masuk. Bea masuk komoditas tuna Indonesia ke Uni Eropa, misalnya, mencapai 20,5 persen. Padahal, produk serupa dari Vietnam dikenai tarif bea masuk hampir nol persen. Jumlah unit pengolahan ikan yang memperoleh nomor registrasi ekspor ke Uni Eropa tercatat baru 173 perusahaan. Hambatan itu menekan daya saing produk Indonesia. Kini Indonesia dan Uni Eropa masih dalam tahap negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang antara lain membahas kesepakatan penurunan bea masuk.
Di sisi lain, hasil audit otoritas Uni Eropa memperlihatkan produk perikanan yang diekspor Indonesia belum sepenuhnya terjamin ketertelusuran hulu-hilir serta penerapan sertifikasi keamanan pangannya masih diragukan. Selain itu, metode uji dan peralatan laboratorium uji belum sepenuhnya memenuhi persyaratan khusus yang diminta Uni Eropa. Dampaknya, unit pengolahan ikan Indonesia yang bisa ekspor ke Uni Eropa terbatas.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023