;

Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 18 May 2021 Investor Daily, 18 Mei 2021
Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha

Pemerintah berencana untuk mengkaji usulan agar pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang berakhir pada Juni 2021 mendatang diperpanjang. Ini sejalan dengan realisasi insentif usaha yang per 11 Mei 2021 tercatat baru Rp 26,83 triliun atau setara 47,3% dari pagu yang sebesar Rp 56,72 triliun. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan telah menerima usulan untuk perpanjangan insentif usaha dari sejumlah asosiasi pngusaha. 

Terkait realisasi insentif usaha yang baru 47,3% dari pagu berasal dari pemberian berbagai insentif perpajakan. Realisasi tersebut sudah lebih baik dibandingkan realisasi program PEN lainnya. Adapun cakupan insentif usaha yakni pajak penghasilan (PPh), serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. 

Adapun sejak tahun lalu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa PPnBM mobil DTP yang berlaku sepanjang Maret-Desember 2020, serta insentif PPN rumah DTP selama Maret-Agustus 2021. Pemerintah akan terus mengkaji usulan dari berbagai sektor usaha untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati begitu, ruang fiskal pemerintah semakin terbatas sehingga harus terus dijaga secara prudent.

(Oleh - IDS)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :