;

Merintis Ekosistem Digital Rupiah

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 18 May 2021 Investor Daily, 18 Mei 2021
Merintis Ekosistem Digital Rupiah

Kepopuleran mata uang kripto (cryptocurrency) belakangan ini agaknya belum cukup kuat untuk mengubah pendirian Bank Indonesia (BI). Hingga kini, BI masih dalam posisi terus mengkaji manfaat dari penerbitan uang digital rupiah atau yang lebih dikenal dengan sebutan central bank digital currency (CBDC). 

Dalam pandangan BI, penerbitan CBDC di Indonesia belum terlalu urgen. Secara yuridis, uang kripto (bitcoin, misalnya) tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Undang-Undang Mata Uang tegas mengamanatkan transaksi di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagai medianya. Dengan alasan yuridis ini pula, uang kripto agaknya ‘dilokalisasi’ menjadi aset finansial. Aset kripto telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tahun lalu sudah ada 226 jenis uang kripto yang diperdagangkan dengan nilai transaksi Rp 70 triliun. Upaya memosisikan uang kripto sebagai produk investasi agaknya terjustifikasi dari otoritas lain. Kementerian Perdagangan berencana akan mendirikan bursa khusus aset kripto. Bahkan Kementerian Keuangan hendak memungut PPh (pajak penghasilan) atas perolehan capital gain dari transaksi aset kripto.

Alhasil, BI lebih condong mengembangkan uang elektronik (e-money) dan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) terlebih dahulu sebagai prakondisi dalam merilis CBDC. Di satu sisi, kedua versi ‘uang digital’ tersebut masuk dalam wilayah sistem pembayaran dan merupakan kewajiban lembaga penerbit terhadap peme gangnya. Di sisi lain, CBDC diterbitkan oleh BI dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.Artinya, CBDC tetap menjalankan fungsi sebagaimana uang kartal (uang kertas dan uang logam). Oleh karenanya, CBDC merupakan representasi digital dari mata uang dan menjadi simbol kedaulatan negara (sovereign currency).

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :