Ditjen Pajak Mengincar Pajak Transaksi Kripto
Siap-siap, semarak transaksi uang kripto (cryptocurrency) mulai masuk radar aparat pajak. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan pajak transaksi kripto.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Ditjen Pajak membahas model bisnis kripto, sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi mata uang kripto. Dia menyatakan, kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jika masuk kategori barang atau jasa. "Pertanyaannya, apakah kripto sama seperti itu?" kata Suryo, Senin (10/5). Kripto juga bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh) bila dilihat dari sudut pandang investasi. Sebab, kini aset kripto diperdagangkan seperti pasar saham. Mengacu pada hal tersebut, pemerintah bisa memungut PPh atas capital gain. "Misal pemain kripto investasi Rp 1 juta, lalu duitnya bertambah jadi Rp 3 juta, ada keuntungan sebesar Rp 2 juta, bisa dipotong di sana, " ujar Suryo. Suryo belum memastikan jenis pajak pada kripto maupun waktu penerapannya. "Kami baru mendiskusikan sepotong model, " kata dia.
Pelaku pasar cryptocurrency menyatakan siap mengikuti aturan pajak dari pemerintah. Menurut Duwi Sudarto Putra, CEO Digital Exchange Indonesia, pajak kripto akan berdampak positif bagi ekosistem. "Artinya ekosistem kripto berkontribusi terhadap negara dan mengisyaratkan aset kripto sudah diakui pemerintah, " kata dia. Tapi Duwi berharap, penerapan pajak kripto perlu hati-hati agar tidak menghambat perkembangan industri. Saran dia, pengenaan pajak kripto ini dapat dibagi dua bagian.
Pertama, jika transaksi kripto terjadi di Indonesia dikenakan pajak final seperti transaksi saham ataupun reksadana sebesar 0,1% atau lebih rendah. Alasannya, aset kripto adalah instrumen investasi baru dan butuh relaksasi pajak. "Tujuannya agar menarik minat investor, " kata Duwi. Kedua, bila transaksi kripto terjadi di luar Indonesia, bisa dikenai pajak capital gain. Perbedaan metode tersebut membuat ekosistem aset di Indonesia lebih matang. Harapannya cara ini juga menarik investor luar negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023