Kegiatan Ekspor Impor, Pebisnis Peroleh Kemudahan
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perdagangan akan memberi fasilitas kemudahan ekspor dan impor kepada eksportir dan importir yang menyandang predikat baik.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17/2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik.
Lewat beleid ini, usaha yang memenuhi kriteria akan menerima kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan. Kemudahan ini berupa penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor secara elektronik dan otomatis.
Adapun, jenis perizinan usaha yang termasuk dalam fasilitas kemudahan mencakup persetujuan ekspor untuk sembilan jenis komoditas dan barang. Di antaranya adalah ekspor beras ketan hitam, beras organik, beras medium, hewan dan produk hewan, pupuk urea nonsubsidi, serta sisa dan skrap logam.
Sementara dari sisi impor, kemudahan mencakup persetujuan impor atas 77 jenis barang dan komoditas. Di antaranya adalah jagung untuk pangan dan pakan, impor produk hewan segar, sapi bakalan, tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk industri kecil menengah (IKM), dan impor barang modal tidak baru untuk remanufacturing.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan kehadiran beleid ini tak lepas dari semangat kemudahan dan kepastian usaha yang dijanjikan lewat Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan janji fasilitas perizinan, dia mengatakan perusahaan akan terpacu memenuhi kriteria.
(Oleh - HR1)Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023