;

RI dapat Rp 900 juta dari Aturan Valas

Ekonomi Administrator 05 Nov 2018 Republika
RI dapat Rp 900 juta dari Aturan Valas
Pemerintah Indonesia memperketat lalu lintas uang asing (UKA) yang dibawa secara tunai oleh individu dan korporasi dari ataupun keluar negeri. Peraturan ini mulai diterapkan pada 3 Sepetember 2018 oleh Ditjen Bea Cukai Kemeterian Keuangan. Menurut Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sejak aturan ini berlaku sudah ada 3 orang yang terkena sanksi denda 10% dari total nilai UKA tunai yang dibawanya. Dari hasil penindakan terhadap ketiganya pemerintah memperoleh uang Rp 900 juta
Tags :
#Ekonomi #Berita
Download Aplikasi Labirin :