RI dapat Rp 900 juta dari Aturan Valas
Pemerintah Indonesia memperketat lalu lintas uang asing (UKA) yang dibawa secara tunai oleh individu dan korporasi dari ataupun keluar negeri. Peraturan ini mulai diterapkan pada 3 Sepetember 2018 oleh Ditjen Bea Cukai Kemeterian Keuangan. Menurut Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sejak aturan ini berlaku sudah ada 3 orang yang terkena sanksi denda 10% dari total nilai UKA tunai yang dibawanya. Dari hasil penindakan terhadap ketiganya pemerintah memperoleh uang Rp 900 juta
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023