BI Intensifkan Pengawasan Peredaran Uang Asing
Pengaturan pembawaan uang kertas asing juga diharmonisasikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Regulasi itu berupa atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023