;

Realisasi Rendah, Kemtan Tagih Importir Segera Menanam Bawang Putih

Ekonomi Mohamad Sajili 03 May 2021 Kontan
Realisasi Rendah, Kemtan Tagih Importir Segera Menanam Bawang Putih

Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan hingga kini masih memantau pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih yang berlaku sejak 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menyatakan bahwa importir produk hortikultura strategis seperti bawang putih wajib menanam komoditas yang sama di dalam negeri. Adapun, ketentuan ini paling lambat dilaksanakan setahun setelah penerbitan izin impor.

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kemtan Tommy Nugraha, hingga saat ini realisasi wajib tanam bawang putih tahun 2020 pada April 2021 baru mencapai 2.879 hektare (ha) atau 47,68% dari target tanam seluas 6.038 ha. Jumlah ini meningkat dari realisasi pada Januari 2021 lalu yang sekitar 2.077 ha.

Tommy menyebut, dari total target wajib tanam tersebut sudah terdapat beberapa perusahaan yang sudah melunasi wajib tanamnya. "Ada 29 perusahaan yang lunas wajib tanam, 63 perusahaan yang belum lunas wajib tanam, " ujar Tommy kepada KONTAN, Jumat (30/4). Tommy mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para importir untuk melaksanakan wajib tanam tersebut. Pasalnya, bila importir tidak melaksanakan kewajiban ini, maka Kemtan tidak akan menerbitkan RIPH selama 1 tahun. Tommy juga menyebutkan bahwa pada 2019 realisasi wajib tanam bawang putih hanya seluas 3.974 ha, yakni 62,67% dari target yang ditetapkan sebanyak 6.341 ha.

Download Aplikasi Labirin :