Perdagangan Elektronik, Kemendag Identifikasi Asal Penjual
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan revisi terhadap Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal memberi afirmasi terhadap usaha kecil dan menengah yang beroperasi di platform digital.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan revisi tersebut akan mencitpatakan persaingan yang adil dan sejajar.
“Kami memang sedang merancang peraturannya untuk memastikan jangan sampai produsen kelas kecil dan menengah, apalagi produsen barang-barang Indonesia yang khas seperti pakaian muslim bisa terganggu karena disaingi dengan tidak sejajar dan seimbang di platform-platform digital,” katanya, Senin (3/5).
Lewat revisi tersebut, pemerintah bakal mengidentifikasi negara asal penjual yang berdagang di platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat tercipta di antara para merchant.
Adapun, rencana untuk merevisi regulasi sistem perdagangan elektronik telah menyeruak sejak dua bulan lalu ketika Lutfi melaporkan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak adil seperti predatory pricing di platform digital.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga sebelumnya mengharapkan agar pemerintah dapat menyusun bersama pelaku usaha regulasi baru yang akan mengatur pemberian potongan harga di platform dagang digital. (Iim Fathimah Timorria)
(Oleh - HR1)Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023