Tren Peningkatan Ekspor Dibayangi Lonjakan Biaya Logistik
Tren peningkatan ekspor di tengah pandemi Covid-19 tengah dibayangi lonjakan tarif kargo peti kemas. Hal ini membuat eksportir dan importir menambah biaya operasional dan bersiasat untuk mereduksi beban biaya tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia pada triwulan I-2021 surplus 5,52 miliar dollar AS. Nilai ekspornya 48,9 miliar dollar AS atau melejit 17,11 persen dibandingkan dengan periode sama 2020, sedangkan nilai impornya 43,38 miliar dollar AS atau meningkat 10,76 persen. Kenaikan ekspor dan impor tersebut menunjukkan geliat aktivitas industri nasional.
Namun, tren peningkatan permintaan global dan domestik ini dibarengi dengan lonjakan tarif kargo peti kemas atau kontainer. Freightos Baltic Index (FBX) mencatat, Indeks Kargo Kontainer Global(Global Container Freight Index) dalam kurun waktu setahun ini melonjak drastis. Indeks yang menggambarkan biaya pengiriman kargo peti kemas global per 30 April 2021 sebesar 4.375 dollar AS per kontainer setara 40 kaki (forty-foot equivalent unit/FEU). Angka ini meningkat tiga kali lipat daripada posisi 1 Mei 2020 yang sebesar 1.451 dollar AS per FEU.
Merujuk pada Shanghai Containerized Freight Index (SCFI) periode 18 Desember 2009 - 9 April 2021, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) juga menunjukkan, tarif ke Amerika Selatan dan Afrika Barat lebih tinggi daripada wilayah perdagangan utama lainnya. Pada awal 2021, misalnya, tarif angkutan dari China ke Amerika Selatan melonjak 443 persen dibandingkan dengan 63 persen pada rute antara Asia dan pantai timur Amerika Utara.
Terkait dampaknya terhadap harga produk ekspor dan impor, hal itu bergantung dengan metode pembayaran pengiriman. Jika menggunakan sistem free on board (FOB), harga produk relatif tidak akan naik. Apabila dengan sistem cost, insurance, dan freight (CIF), harga produk bisa bisa meningkat.
FOB merupakan penyerahan barang yang sudah disepakati antara penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) di mana penetapan harga yang dihitung berdasarkan pada nilai barang ditambah semua biaya sampai barang tiba di atas kapal (on board). Adapun CIF lebih menekankan pada kewajiban eksportir menanggung biaya perjalanan hingga sampai di pelabuhan negara tujuan, biaya pengangkutan muatan dan kargo, serta biaya asuransi barang.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kenaikan biaya pengiriman kontainer secara global memang melonjak antara 200 persen dan 500 persen dari kondisi normal. Hal ini terjadi sejak ekonomi China mulai pulih pada Agustus 2020. Bagi eksportir besar, imbasnya akan relatif lebih sedikit lantaran pengiriman mereka berbasis kontrak dan produknya banyak terkait dengan rantai pasok nilai global. Yang perlu dicermati adalah bagaimana eksportir kecil yang kelasnya masih usaha atau industri kecil menengah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023