Penyampaian SPT, Kepatuhan Korporasi Rapuh
Bisnis, JAKARTA – Kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan terpantau sangat rendah. Hingga 1 Mei lalu, realisasi kepatuhan wajib pajak korporasi tercatat hanya sekitar 54% atau sebanyak 872.995 dari wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT yakni mencapai 1,6 juta.
Sepanjang tahun ini, otoritas pajak menargetkan kepatuhan formal tercatat sebanyak 1,2 juta wajib pajak badan atau sebesar 80%.
Akan tetapi, sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pada 30 April lalu realisasi kepatuhan terbilang masih sangat rendah. Memang wajib pajak badan masih bisa melakukan pelaporan sampai penujung tahun.
Adapun bila mengacu pada UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika pelaporan melampaui 30 April maka wajib pajak badan tersebut dikenai sanksi denda sebesar Rp1 juta.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menilai realisasi kepatuhan per akhir bulan lalu itu tetap patut diapresiasi.
Bahkan dia mengklaim pertumbuhan secara year on year (yoy) untuk pelaporam SPT Tahunan wajib pajak badan tumbuh sebesar 29,25%.
"Itu realisasi kepatuhan per 30 April. Target kepatuhan formal sampai dengan akhir tahun atau 31 Desember 2021 adalah 80%," paparnya kepada Bisnis, Sabtu (2/5).
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023