;

OJK Kaji Penghapusan NPL Kredit UMKM

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021
OJK Kaji Penghapusan NPL Kredit UMKM

JAKARTA – Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terkait permintaan penghapusan kredit macet (non performing loan/ NPL) segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang mayoritas dikontribusi dari segmen UMKM. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, usulan penghapusan NPL kredit UMKM di bawah Rp 5 miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target diatas 30% pada tahun 2024. “Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut,” ucap Sekar dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu

Hal tersebut meluruskan penjelasan dari Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjelaskan, bahwa OJK mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan UMKM.

Pertama, perbankan lebih membutuhkan penjaminan kredit saat ini, karena pada umumnya bank masih memiliki banyak memiliki likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru. Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30%, dan kelima, penghapusan data NPL debitur di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, usulan penghapusan kredit macet UMKM tersebut bermula dari Ketua Himbara Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Penghapusan kredit macet UMKM khususnya bagi bank pelat merah yang menyalurkan kredit program pemerintah disebut akan memudahkan bank memberikan kredit baru, sehingga ekonomi akan pulih lebih cepat. 


(Oleh - HR1)

Tags :
#Kredit
Download Aplikasi Labirin :