OJK Kaji Penghapusan NPL Kredit UMKM
JAKARTA – Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terkait permintaan penghapusan
kredit macet (non performing loan/
NPL) segmen usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) dengan nilai
maksimal Rp 5 miliar. Hal ini untuk
mempercepat pemulihan ekonomi
yang mayoritas dikontribusi dari segmen UMKM.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot
menjelaskan, usulan penghapusan
NPL kredit UMKM di bawah Rp 5
miliar berasal dari Industri yang ingin
berperan aktif dalam pengembangan
bisnis UMKM dengan target diatas
30% pada tahun 2024.
“Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait
dalam merespons usulan tersebut,”
ucap Sekar dalam keterangan tertulis,
akhir pekan lalu
Hal tersebut meluruskan penjelasan dari Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo yang menjelaskan, bahwa OJK
mengusulkan lima langkah untuk
mengembangkan UMKM.
Pertama, perbankan lebih membutuhkan penjaminan kredit saat ini, karena pada umumnya bank masih memiliki banyak memiliki likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru. Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30%, dan kelima, penghapusan data NPL debitur di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, usulan penghapusan kredit macet UMKM tersebut bermula dari Ketua Himbara Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Penghapusan kredit macet UMKM khususnya bagi bank pelat merah yang menyalurkan kredit program pemerintah disebut akan memudahkan bank memberikan kredit baru, sehingga ekonomi akan pulih lebih cepat.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KreditPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023