Navigasi Perpajakan : Apa itu Elektronik Bukti Potong (e-bukpot)
E-bukpot rencana diterapkan pada awal 2019. Pelaksanaan e-bukpot ditujukan untuk mempermudah pelaporan bukti potong bagi wajib pajak, sedangkan bagi DJP mempermudah pengawasan. Untuk tahap awal sistem e-bukpot akan diterapkan secara bertahap hanya di kanwil LTO, kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023