;

Bitcoin Milik Benny Tjokro Dilacak, Apakah Uang Kripto Bisa Disita?

Bitcoin Milik Benny Tjokro Dilacak, Apakah Uang Kripto Bisa Disita?

Pengamat hukum menilai Bitcoin dapat menjadi objek penyitaan terkait perkara pidana ataupun perdana.

Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Saat ini kejaksaan menyelidiki dugaan aliran pencucian uang termasuk dalam bentuk Bitcoin milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam perkara kasus korupsi yang termasuk delik perkara pidana, mata uang kripto dapat menjadi objek penyitaan bila terbukti menjadi alat hasil kejahatan. Penyitaan ini bukan semata apakah Bitcoin itu berharga atau tidak, tapi berkaitan dengan perbuatan kejahatannya. "Jika Bitcoin atau mata uang kripto lain menjadi alat atau juga hasil kejahatan maka ia bisa disita terlepas berharga atau tidaknya," kata Fickar dihubungi Katadata.co.id, Kamis (22/4).  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyebut pengusutan dugaan TPPU diduga dilakukan tiga dari sembilan tersangka kasus Asabri. Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. "TPPU ini sedang dikembangkan ke mana kira-kira (alirannya), modus pencuciannya ini yang dicari penyidik termasuk salah satu kami curigai ada transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," Febrie, beberapa waktu lalu.

Nilai aset sitaan yang telah disita sementara dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun. Penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. 

(Oleh - HR1)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :