Berjibaku Perjuangkan Sawit
Hambatan ekspor CPO Indonesia : (a) Singapura : Pada 2014 menerbitkan UU polusi asap akibat masifnya pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit dan terus memantau Indonesia. (b) Australia : menerbitkan standar keamanan pangan yang mewajibkan label kandungan gizi dan terhindar dari kandungan lemak jenuh makanan (c) Selandia Baru : menerbitkan standar keamanan pangan yang mewajibkan label kandungan gizi dan terhindar dari kandungan lemak jenuh makanan (d) Uni Eropa : menerapkan skema RED pada 2016 guna mengatur penggunaan energi terbarukan pada 2020, mendiskriminasikan produk CPO lewat skema ILUC. (e) Jepang : menerbitkan panduan pengembangan bisnis pembangkit listrik tenaga biomasa pada April 2018 (f) India : menerapkan bea masuk CPO sebesar 44% dan produk turunanya sebesar 54%
Tags :
#Berita UtamaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023