Plus Minus BI Tak Lagi Independen Gegara RUU Sistem Keuangan
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkap plus minus bila Bank Indonesia (BI) tak independen lagi. Pandangan ini muncul karena pasar khawatir Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keuangan yang tengah digagas pemerintah saat ini akan melemahkan independensi. Dari sisi plus, menurut Josua, bila pemerintah ingin seluruh otoritas keuangan berada dalam satu payung yang sama, maka wewenang dan tugas BI nantinya tidak cuma seputar kebijakan moneter dan makroprudensial. Tapi juga masuk hal-hal yang lebih mikro, misalnya terkait pertumbuhan ketenagakerjaan. "Saat ini beberapa bank sentral (di dunia) memasukkan (wewenang) terkait employment, meski memang tidak banyak bank sentral di dunia yang memasukkan faktor employment dalam policy moneternya," ungkap Josua dalam diskusi bertajuk 'Akahkah Kembali ke Sistem Sentralistis?', Senin (19/4).
Penguatan koordinasi bisa membuat para lembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mampu mengantisipasi permasalahan di bidang keuangan dengan lebih dini. Apalagi bila didukung dengan sumber data dan informasi yang terkoordinasi jadi satu, berkualitas, akurat, dan kredibel. Tapi, nantinya kebijakan BI bukan cuma berasal dari gubernurnya saja, melainkan juga dari para pemimpin lembaga pengawasan sistem keuangan di bawah KSSK. Artinya, independensi bank sentral akan hilang. Masalahnya, beberapa pengalaman pengubahan independensi bank sentral justru memberikan dampak minus, yaitu terganggunya stabilitas sistem keuangan. Padahal, menurut Josua, stabilitas sistem keuangan Indonesia saat ini sudah cukup terjaga, tercermin dari inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang masih cukup baik, meski tengah melemah karena pengaruh dana asing keluar dari pasar modal.
Senada Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menekankan yang terpenting adalah penguatan koordinasi dan perang masing-masing lembaga di bawah KSSK. Namun, hal ini tak semata-mata menghapus independensi dari BI. "Soal tanggung jawab bersama, itu bisa dicari satu lembaga yang komprehensif karena memang di UU Penanggulangan Krisis, KSSK sebagai lembaga di bawah presiden untuk putuskan misalnya bank sudah masuk bank gagal atau sistemik belum, lalu akan diintervensi oleh LPS," pungkasnya.
(Oleh - HR1)Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023