MRT Jakarta Dapat Rp 40 Triliun
Dewan Perwakilan Daerah Rakyat DKI Jakarta menyetujui usulan revisi peraturan daerah atau perda terkait modal inti PT MRT Jakarta yang semula Rp 14 Triliun menjadi Rp 40 Triliun. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Masudi mengatakan bahwa aturan soal pengingkatan modal inti itu bakal dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023